Qiblatain NW - Portal Travel Umroh & Haji <br /> <b>Warning</b>: Undefined variable $metaTitle in <b>/home/u539059165/domains/qiblatainnw.com/public_html/web/includes/header.php</b> on line <b>22</b><br /> <br /> <b>Deprecated</b>: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/u539059165/domains/qiblatainnw.com/public_html/web/includes/header.php</b> on line <b>22</b><br />
Perwakilan Qiblatain NW
SYARAT QURBAN DALAM ISLAM : SESUAI PANDUAN SYARIAT

SYARAT QURBAN DALAM ISLAM : SESUAI PANDUAN SYARIAT

Dipublikasikan: 11 May 2025

SYARAT QURBAN DALAM ISLAM : SESUAI PANDUAN SYARIAT

Dipublikasikan: 11 May 2025

Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Agar ibadah ini sah dan diterima, syariat Islam telah menetapkan beberapa syarat mengenai hewan yang boleh dijadikan qurban. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat hewan qurban menurut tuntunan syariat:

PROMO 9 HARI JULI 2026
PROMO 9 HARI JULI 2026

PAKET PROMO - SUPER HEMAT UMROH LIBUR SEKOLAH AKHIR SEMESTERUntuk Sobat yang mengutamakan kenyamanan & kekhusyukan i...

1. Jenis Hewan Ternak Tertentu

Hewan yang sah untuk dijadikan qurban adalah hewan ternak dari jenis:

Unta

Sapi atau kerbau

Kambing atau domba

Selain dari tiga jenis tersebut, seperti ayam atau hewan liar, tidak sah untuk dijadikan qurban.

2. Cukup Umur

Hewan qurban harus mencapai umur minimal yang telah ditentukan, yaitu:

Unta: minimal 5 tahun

Sapi/kerbau: minimal 2 tahun

Kambing: minimal 1 tahun

Domba: minimal 6 bulan, jika sudah tampak besar dan sehat seperti kambing umur setahun

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan dengan kondisi berikut:

Buta sebelah mata yang jelas

Sakit yang nyata

Pincang yang parah

Sangat kurus hingga tak berlemak

Hewan yang memiliki cacat-cacat tersebut tidak sah dijadikan qurban karena menunjukkan kurangnya kesempurnaan sebagai bentuk persembahan kepada Allah SWT.

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan qurban harus milik orang yang berqurban secara sah, bukan hasil curian atau harta yang haram. Tidak sah berqurban dengan hewan yang bukan miliknya tanpa izin.

5. Waktu Penyembelihan yang Tepat

Penyembelihan hewan qurban hanya sah dilakukan setelah shalat Iduladha (10 Dzulhijjah) hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Menyembelih sebelum shalat Id tidak dianggap sebagai qurban.

Penutup

Menunaikan ibadah qurban dengan memperhatikan syarat-syarat syariat menunjukkan keseriusan dan ketakwaan kita dalam beribadah. Bukan hanya menyembelih hewan, namun juga menyembelih keegoisan dan kepentingan pribadi demi ketaatan kepada Allah SWT. Semoga setiap tetes darah qurban yang kita persembahkan menjadi wasilah keberkahan dan kedekatan kita dengan-Nya.


Produk Kategori
AIR ZAM-ZAM
AIR ZAM-ZAM
Rp 600.000

Kemasan 5 Liter…

BOTOL ZAM-ZAM
BOTOL ZAM-ZAM
Rp 45.000

kemasan per 1 Paket, isi 25 pcs (Hanya botol tanpa…

COKELAT KERIKIL
COKELAT KERIKIL
Rp 130.000

Kemasan 1 kg…

KACANG ARAB
KACANG ARAB
Rp 90.000

Kemasan 1 Kg…

KACANG PISTACHIO
KACANG PISTACHIO
Rp 160.000

Kemasan 500 Gram…

KURMA MESIR AKRAM
KURMA MESIR AKRAM
Rp 35.000

Kemasan 1 KG…

KURMA TUNISIA TANGKAI
KURMA TUNISIA TANGKAI
Rp 60.000

Kemasan per Dus…