Dipublikasikan: 12 Jun 2025
QIBLATAIN NW - Dikutip dari himpuh.or.id Mulai pasca musim Haji 1446 H (2025), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan dua jenis vaksin bagi seluruh calon jemaah Umrah dan Haji. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
1. Vaksin Meningitiis
2. Vaksin Polio
Kebijakan ini mengacu pada:
Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Surat Edaran resmi Kemenkes RI tertanggal Jumat, 25 April 2025.
Pelaksanaan imunisasi dapat dilakukan di:
1. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki layanan vaksinasi internasional.
Kemenkes RI meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung pelaksanaan program ini, termasuk:
1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. UPT Kekarantinaan Kesehatan
3. Fasilitas Kesehatan Vaksinasi Internasional
4. Agen Travel Umrah dan Haji
3. Calon jemaah umrah
Catatan :
1. Artikel ini masih bersifat informasi sementara, karena kebijakan sewaktu-waktu dapat berubah
2. Khusus untuk Jama'ah Umroh QIBLATAIN NW, Untuk Informasi lebih lanjut akan diumumkan secara khusus oleh Tim Manajemen Qiblatain NW terkait Jenis, Waktu dan Pelaksanaan Vaksin.
Rp 45.000
kemasan per 1 Paket, isi 25 pcs (Hanya botol tanpa air)...
Rp 90.000
Kemasan 1 Kg...
Rp 160.000
Kemasan 500 Gram...
Rp 60.000
Kemasan per Dus...
Rp 35.000
Kemasan 1 KG...