Dipublikasikan: 12 Jun 2025
QIBLATAIN NW - Dikutip dari himpuh.or.id Mulai pasca musim Haji 1446 H (2025), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mewajibkan dua jenis vaksin bagi seluruh calon jemaah Umrah dan Haji. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
1. Vaksin Meningitiis
2. Vaksin Polio
Kebijakan ini mengacu pada:
Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Surat Edaran resmi Kemenkes RI tertanggal Jumat, 25 April 2025.
Pelaksanaan imunisasi dapat dilakukan di:
1. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki layanan vaksinasi internasional.
Kemenkes RI meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung pelaksanaan program ini, termasuk:
1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. UPT Kekarantinaan Kesehatan
3. Fasilitas Kesehatan Vaksinasi Internasional
4. Agen Travel Umrah dan Haji
3. Calon jemaah umrah
Catatan :
1. Artikel ini masih bersifat informasi sementara, karena kebijakan sewaktu-waktu dapat berubah
2. Khusus untuk Jama'ah Umroh QIBLATAIN NW, Untuk Informasi lebih lanjut akan diumumkan secara khusus oleh Tim Manajemen Qiblatain NW terkait Jenis, Waktu dan Pelaksanaan Vaksin.
Kemasan 5 Liter…
kemasan per 1 Paket, isi 25 pcs (Hanya botol tanpa…
Kemasan 1 kg…
Kemasan 1 Kg…
Kemasan 500 Gram…
Kemasan 1 KG…
Kemasan per Dus…